Jumlah Honorer Terus Membengkak, Tidak Langsung jadi PPPK, Disambut Tim Verval
jpnn.com - JAKARTA – Salah satu substansi penting di Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ialah penyelesaian masalah honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta.
Sudah ada kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap honorer.
Namun, belum ada kepastian apakah nantinya honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, PPPK Part Time, serta bagaimana mekanisme seleksinya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menargetkan pengesahan RUU ASN menjadi UU sebelum 28 November 2023.
Hingga saat ini, pemerintah bersama DPR terus melakukan pembahasan mengenai RUU ASN.
KemenPAN-RB telah menjalin kesepakatan dengan Komisi II DPR RI untuk memverifikasi jumlah honorer yang kini terdata mencapai sekitar 2,3 juta orang.
"Skema honorer ini, kan jumlahnya membengkak terus. Tadi kami baru rapat dengan Komisi II seiring dengan data yang terus masuk, oleh karena itu kami bersepakat dengan teman-teman komisi II, data tadi akan divalidasi, di-verval (verifikasi dan validasi) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk semua data yang masuk," kata Azwar Anas seusai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/9).
Lebih lanjut, Azwar Anas mengatakan, terhitung sejak RUU ASN disahkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintah dilarang melakukan rekrutmen tenaga honorer terhitung mulai November 2023.