Jumlah Janda Sampai Akhir Tahun Bakal Terus Melonjak
Darmuji menuturkan ada beberapa sebab yang melatarbelakangi kasus gugatan cerai di antaranya adanya pihak ketiga.
Selain itu, tingkat pemahaman perempuan yang saat ini lebih memahami haknya sehingga banyak dari pihak perempuan itu melakukan gugatan.
Tidak hanya dari KDRT, tetapi juga tindakan penelantaran oleh pihak laki-laki, misalnya ada suaminya yang terkena kasus pidana kemudian masuk penjara hingga 5 tahun dan pihak perempuan tidak mau menunggu dan mengajukan gugatan cerai.
"Faktor tingkat pemahaman dari perempuan yang lebih paham mengenai hak perempuan itu memang salah satu menjadi penyebab banyak perempuan yang tidak mau menerima dan menjadi latar belakang mengajukan gugatan cerai,” pungkad Darmuji. (maulana/kpfm/balikpapanpos)