Jumlah Nominal Iuran Premi BPJS Masih Belum Final
Kamis, 12 Juli 2012 – 06:47 WIB
Jika nominal dan persentase premi bisa disepakati oleh semua pihak, lanjut dia, pihaknya optimistis peraturan presiden (Perpres) terkait premi bisa disahkan pada September 2012 nanti. Dengan demikian perpres ini bisa menjadi payung hukum ketika BPJS mulai beroperasi pada awal 2014.
Sementara itu, KAJS menyatakan keberatan dengan penentuan pembayaran iuran premi sebesar lima persen, dimana pekerja harus membayar dua persen diantaranya, apalagi kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) belum jelas.
Menurut Ketua KAJS Said Iqbal, selama ini iuran jaminan kesehatan seperti Jamsostek atau asuransi kesehatan lainnya, dibayar seluruhnya oleh pengusaha. Presentasenya tiga persen untuk pekerja lajang dan enam persen untuk pekerja berkeluarga. "Itu termasuk pelayanan RS kelas dua dan termasuk cuci darah, HIV/AIDS, dan kanker," jelasnya.