Jumlah Pelapor SPT Pajak Melonjak, nih Datanya
jpnn.com - JAKARTA - Mundurnya jadwal pengumpulan surat pemberitahuan (SPT) pajak ternyata membuat jumlah pelapor melonjak jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Mereka menyerbu fasilitas e-filing menjelang batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi (WPOP) membuat server sistem pelaporan elektronik tersebut down. Batas akhir pelaporan SPT WPOP diseragamkan dengan SPT WP badan atau perusahaan.
Berdasar data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), jumlah total pelapor SPT hingga 30 April adalah 11.674.340. Perinciannya, 11.125.281 orang dan 549.059 wajib pajak badan.
Jumlah itu naik 13,1 persen bila dibandingkan dengan 30 April 2015 yang sebanyak 10,3 juta pelapor. Perinciannya, 9.778.708 orang wajib pajak pribadi dan 543.092 WP badan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, peningkatan jumlah pelapor SPT didukung beberapa faktor.
”Di antaranya, ada peningkatan kesadaran dari para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak,” katanya kemarin (6/5).
Prastowo menuturkan, faktor lain adalah adanya batas waktu pelaporan SPT WPOP yang mundur dari jadwal semula. Dia mengatakan, sebagian besar kenaikan jumlah pelapor berasal dari WPOP yang mayoritas adalah karyawan.
”Karena ada perpanjangan sebulan, jadi ya ada peningkatan jumlah pelapor yang sebagian besar adalah para karyawan yang pajaknya sudah otomatis dipotong,” paparnya.