Jumlah Pelapor SPT Pajak Melonjak, nih Datanya
Faktor lain, papar Prastowo, pemerintah menetapkan tahun ini sebagai tahun penegakan hukum. Karena itu, lebih banyak wajib pajak yang melapor ketimbang terkena sanksi.
”Peningkatan ini juga karena ada penetapan sanksi. Tapi, sebenarnya yang harusnya menjadi target pemerintah adalah para WP badan dan WP pribadi yang memiliki perusahaan,” urainya.
Karena itu, Prastowo menekankan agar pemerintah segera menetapkan sistem pelaporan SPT secara elektronik atau e-filing terhadap dua WP tersebut. Dia yakin jika hal itu dilakukan, jumlah pelapor SPT WP badan dan OP yang memiliki perusahaan bisa bertambah. Dengan begitu, basis pajak otomatis meluas.
”Tahun depan pemerintah merencanakan untuk menerapkan e-filing bagi kedua WP itu. Semoga bisa terlaksana karena selama ini kendalanya adalah kapasitas server yang tidak memadai,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi atau denda atas keterlambatan penyerahan SPT PPh sebesar Rp 100 ribu untuk WP pribadi dan Rp 1 juta untuk WP badan.
Dia memastikan bahwa denda tersebut benar-benar ditagih karena tahun ini adalah tahun penegakan hukum. ”Itu denda benar-benar kami tagih. Kalau telat lapor atau bayar pajak, sistem kami bisa membacanya. Kami bisa terbitkan surat tagihan pajak dan bisa dilakukan mulai dari soft sampai hard collection,” paparnya. (ken/c11/noe/sam/jpnn)