Jumlah Perokok di Indonesia Terbesar Ketiga Dunia
Selasa, 15 November 2011 – 01:51 WIB
Dalam putusannya, MK menolak permohonan pengujian Pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif dan mengabulkan sebagian dari pengajuan pasal 114 tentang peringatan kesehatan serta penjelasannya dengan menghilangkan kata "dapat". Dengan putusan itu, maka setiap kemasan rokok diwajibkan menyertakan gambar yang mencerminkan dampak rokok bagi kesehatan.
Terkait keputusan tersebut, kata Wisnu, pihaknya menilai MK hanya melihat dan mempertimbangkan dari sisi sempit yakni kesehatanya saja, tidak melihat aspek yang lebih luas serta dampak yang akan ditimbulkan dari putusan tersebut. Sehingga, pihaknya merasa putusan itu mencederai rasa keadilan bagi industri kretek kecil dan para petani tembakau.(tir/ris)