Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jumlah Peserta Pilkada Gorontalo Utara Kembali 3 Pasangan

Sabtu, 05 Oktober 2024 – 18:01 WIB
Jumlah Peserta Pilkada Gorontalo Utara Kembali 3 Pasangan - JPNN.COM
KPU Gorontalo Utara menggelar rapat pleno terkait penetapan kembali pasangan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara pada Pilkada 2024. ANTARA/HO-KPU Gorontalo Utara.

jpnn.com - GORONTALO - Jumlah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara 2024 kembali menjadi tiga pasangan calon.

Hal tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menetapkan ulang satu pasangan calon, yakni pasangan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar.

Menurut Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar penetapan paslon dilakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan Bawaslu Nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yang per 2 Oktober 2024.

Akhirnya, melalui rapat pleno yang digelar Jumat (4/10), KPU Gorontalo Utara kembali menetapkan pasangan Ridwan Yasin-Muchsin Badar sebagai pesera Pilkada 2024

Dalam putusannya Bawaslu meminta KPU Gorontalo Utara menetapkan kembali pasangan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara dalam Pilkada 2024.

"Kami telah berkoordinasi dan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Gorontalo dan Divisi Teknis KPU Republik Indonesia. Selanjutnya, kami telah melakukan pleno penetapan pasangan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai kandidat Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara," kata Sofyan.

Pedomannya, menurut dia, merujuk pada Pasal 144 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Gorontalo Utara.

Terkait nomor urut pasangan calon, secara otomatis mendapatkan nomor urut tiga, sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) RI.

Jumlah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara kembali menjadi tiga pasangan calon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News