Jumlah PTS 4.560, Kampus-kampus Kecil Diminta Merger
jpnn.com, JAKARTA - Saat ini jumlah perguruan tinggi swasta (PTS) mencapai 4.560 unit kampus. Kemenrsitekdikti menilai jumlah tersebut terlalu gemuk.
Hingga 2019 nanti kementerian yang dipimpin Mohamad Nasir ini bakal mengepras seribu unit kampus.
Restrukturisasi massal kampus swasta itu bukan berarti seribu kampus akan dicabut izinnya. Namun Kemenristekdikti menganjurkan supaya kampus-kampus kecil atau tidak sesuai standar, untuk merger atau bergabung dengan kampus lain.
Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo mengatakan tujuan merger selain untuk mengurangi jumlah PTS, juga untuk meningkatkan mutu dan kesehatan kampus.
Dia mencontohkan ada satu yayasan memiliki empat unit PTS. ’’Yang seperti ini tidak efisien. Sebaiknya dilebur menjadi satu universitas,’’ katanya di Jakarta kemarin (14/10).
Dosen ITS Surabaya itu mengatakan merger paling mudah dan yang didorong Kemenristekdikti adalah untuk kampus yang masih naungan satu yayasan.
Patdono menjanjikan insentif kebijakan bagi kampus yang bersedia merger. Diantaranya adalah soal akreditasi.
Contohnya prodi manajemen di PTS A akreditasinya B, sedangkan prodi manajemen di PTS B akreditasi C, maka hasil merger-nya nanti menggunakan akreditasi B.