Jumlah Taksi Online akan Dibatasi dan Diberi Pelat Khusus
Terkait kesepakatan, apa mungkin ada nego tarif? Menurut Fansuri, itu belum jelas mekanisme turunannya. "Tapi yang jelas tetap berpedoman pada tarif atas dan bawah," sebutnya. Selain itu, kata Fansuri, revisi Permenhub juga nanti menekankan pada plat khusus. Transportasi online tetap boleh menggunakan plat hitam, tapi ditandai khusus pada seri belakangnya.
"Jadi seri khusus itu nanti dikeluarkan oleh Kepolisian contoh BM, DA, dan lain-lain," sebutnya.
Kemudian transportasi online ditempeli stiker, tapi untuk keseragaman warna itu belum pasti. "Kalau ini sepertinya agak berat," sebutnya.
Dia juga memastikan, transportasi online akan dibatasi, contoh untuk taksi online. "Kalau perkiraan kami jangan lebih dari 3 ribu, tapi untuk hitungan pasti yang ideal masih perlu dikaji bersama. Kita juga perlu bicarakan itu dengan stakeholder terkait dan pengamat transportasi," sebutnya.
Nanti kuota yang ada itu akan dibagi-bagi ke operator transportasi online. "Jika mereka melanggar dan melebihi kuota unit yang ditentukan, maka kita akan mengambil tindakan dengan menghentikan (suspend, red) operasional taksi tersebut," ujarnya.
Suspend dicabut setelah operator memenuhi aturan yang ada. Diakui Fansuri, semua ini bakal diimplementasikan setelah revisi Permenhub turun.
"Kita akan melakukan penertiban sesuai peraturan yang ada. Nanti juga akan diatur dengan pergub," ujarnya. Saat ini estimasi kendaraan taksi konvensional yang beroperasional di Sumsel mencapai 500 unit, tapi untuk transportasi online pihaknya belum mendapat datanya.
Kadin Perhubungan Kota Palembang, Kurniawan AP MSi mengatakan pihaknya masih menunggu permenhub dan turunan peraturan gubernur.