Jumlah Taksi Online akan Dibatasi dan Diberi Pelat Khusus
"Taksi online itu sifatnya seperti travel, trayeknya bisa kemana saja. Tapi intinya kami menunggu aturan dulu," bebernya.
Jika nanti transportasi online dilegalkan, maka statusnya akan sama dengan angkutan umum lainnya. Jadi mobil akan dicat (warna diseragamkan), menggunakan plat khusus, dan ditentukan trayeknya.
Ketua Organda (Organisasi Angkutan Darat) Sumsel, Zulfikri Aminudin mengatakan, pada intinya pihaknya tidak mempermasalahkan beroperasinya transportasi online karena statusnya sama dengan angkutan konvensional, sama-sama berhak berusaha.
"Namun perlu diingat transportasi online harus memenuhi standar aturan. Jangan melanggar aturan," bebernya. Untuk itulah, dia berharap aturan terkait segera dirampungkan.
“Secara umum, Organda sudah melakukan permufakatan dengan angkutan aplikasi. Tapi angkutan online harus juga memenuhi standar aturan seperti angkutan umum. Misalnya harus ada identitas, semisal keterangan seri di belakang kendaraan supaya tahu bahwa itu angkutan online,” ujarnya.
Terkait trayek, pihaknya menyerahkannya kepada pemerintah untuk mengaturnya. "Tentu kebutuhan masing-masing daerah berbeda, sesuai market dan kebutuhannya. Semisal angkutan kota (angkot) batas wilayahnya kota saja. Angkutan desa (angdes) di batas wilayah desa. AKDP tentu tidak boleh beroperasi hingga ke luar provinsi," ungkapnya.
Lalu AKAP tak boleh jarak dekat dan sebagainya. Diakui Zulfikri, yang paling terdampak transportasi online ini angkot. "Biasanya 2 penumpang, tinggal 1 penumpang," lanjutnya. Sedangkan AKDP-AKAP tidak terlalu berpengaruh.
Sementara itu, Ketua Ikatan Driver Online Palembang (IDOP), Gunata Kusuma mengatakan sampai saat ini pihaknya masih bingung mengenai penerapan trayek, jika nanti harus memilih trayek.