Juni, Pelayanan Publik Dinilai
Senin, 27 Mei 2013 – 22:06 WIB
“Jadi instansi pemerintah cukup membuat satu laporan, tetapi dinilai dari tiga sisi. Sebab semua itu merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi,” tambahnya.
Asdep Satu Pelayanan Publik M Sitorus mengatakan, penilaian akan dilakukan terhadap pembina dan penyelenggara pelayanan publik. Untuk pembina, bobotnya 60 persen, sedangkan penyelenggara diberi bobot 40 persen.
Berbeda dengan penilaian pelayanan publik sebelumnya, kali ini harus ada kertas kerja, dan harus ada feed back-nya. Diakuinya, pemberian penghargaan tahun-tahun sebelumnya kedua hal itu belum ada.