Junimart Girsang Usul Masa Kampanye Pemilu 2024 jadi 75 Hari, Ini Alasannya
Pada rapat kerja (Raker) yang berlangsung Senin (24/1), telah disepakati penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Legislatif (Pileg) diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
"Untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024," jelas Junimart.
Sementara itu, untuk pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
"Selanjutnya untuk penyelenggaraan Pilkada serentak itu dilakukan pada 27 November 2024," terangnya. (mrk/jpnn)