Junimart: Ukur Ulang HGU Solusi Konflik Bibit Unggul Karobiotek dengan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mengukur ulang luasan Hak Guna Usaha (HGU) No. 1/ 1997 atas nama PT Bibit Unggul Karobiotek di Puncak 2000, Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
"Pemkab Karo dan pihak terkait harus aktif menengahi konflik ini," kata Junimart di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (28/9).
Dia menyampaikan hal ini sebagai kesimpulan dari hasil kunjungan kerja Komisi II DPR ke Siosar, Kabupaten Karo pada Senin (27/9) lalu atas aduan Kelompok Tani Hutan Setia Kawan Kabupaten Karo tentang dugaan praktek mafia pertanahan, kriminalisasi petani, dan penyerobotan hutan milik negara oleh PT Bibit Unggul Karobiotek.
Menurut Junimart, konflik horizontal yang terjadi antara masyarakat dengan PT Bibit Unggul Karobiotek bisa diselesaikan melalui kebijakan tersebut..
Pasalnya dari hasil diskusi yang dilakukan bersama perwakilan masyarakat dan pihak PT Bibit Unggul Karobiotek, konflik dipicu karena ketidaklengkapan informasi yang didapat masyarakat.
"Kami terima kuasa hukum Poktan menyangkut klaim masyarakat bahwa tanah HGU terindikasi diambil sebanyak 21 hektare, tetapi ternyata ada 9,1 hektare yang tidak masuk HGU," beber Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR itu.
Junimart berharap persoalan ini bisa selesai dengan pengukuran ulang HGU.
Melalui pengukuran ulang tersebut ternyata melebihi HGU maka PT Bibit Unggul Karobiotek harus mengembalikan ke masyarakat. Sebaliknya juga demikian.