Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Juniver Girsang Dorong Advokat Beri Layanan Gratis ke Warga Miskin

Senin, 23 Maret 2015 – 17:51 WIB
Juniver Girsang Dorong Advokat Beri Layanan Gratis ke Warga Miskin - JPNN.COM
Juniver Girsang. Foto: ist.

jpnn.com - JAKARTA - Tak hanya kepolisian dan kejaksaan, stakeholder hukum semisal hakim dan advokat juga wajib memberi jaminan rasa keadilan bagi masyarakat. Ini dinilai perlu, untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia.

Hal tersebut diungkap Ketua Tekad Indonesia, Juniver Girsang, di sela diskusi bertema 'Demokratisasi dan Penegakan Hukum' yang dilaksanakan Tekad Indonesia, di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).

Juniver, yang masuk dalam bursa calon Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), mengatakan advokat seperti dirinya memiliki kewajiban yang sama dengan stakeholder hukum lain seperti polisi, jaksa, hakim, dan petugas lapas di dalam penegakan hukum.

Dia mengajukan usulan, bahwa ke depan, advokat juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik atas penegakan hukum dengan menunjukkan fungsinya sebagai penegak hukum secara konkrit.

"Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan akselerasi dan kualitas bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu," tegas Juniver.

Upaya tersebut kata Juvniver, bisa dilakukan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM di bawah kerangka UU Bantuan Hukum. 

"Dengan demikian, maka kisah-kisah pilu penegakan hukum tak lagi terjadi. Rakyat miskin pun memiliki akses terhadap hukum dengan kualitas yang sama yang diperoleh masyarakat memiliki sumber daya ekonomi," tuturnya.

Untuk bisa mencapai itu, Juniver mengatakan Pemerintah dan DPR RI perlu menciptakan kondisi bagi advokat untuk mendukung penguatan fungsi demikian. Salah satunya adalah dengan tak lagi mengajukan revisi UU Advokat. Di RUU Advokat, satu isinya adalah memotong peran advokat sebagai bagian dari penegakan hukum.

JAKARTA - Tak hanya kepolisian dan kejaksaan, stakeholder hukum semisal hakim dan advokat juga wajib memberi jaminan rasa keadilan bagi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close