Junjung Tinggi Transparansi, BPJS Kesehatan Sabet Gelar 'Badan Publik Informatif'
Nilai tersebut menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia berada pada posisi sedang dan tengah berproses menuju perbaikan pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanahkan undang-undang.
Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada tahun ini kepada 337 badan publik, KIP mencatat ada 83 badan publik terklasifikasi Informatif, dan 63 badan publik terklasifikasi Menuju Informatif.
"54 badan publik terklasifikasi Cukup Informatif, 37 badan publik terklasifikasi Kurang Informatif dan 100 badan publik terklasifikasi Tidak Informatif,” sebutnya.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengungkapkan penganugerahan tersebut merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk mengakselerasi upaya-upaya terbaik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik melalui berbagai inovasi guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.
“Selamat kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai Badan Publik Informatif," ucap Wapres Ma'aruf Amin.
Wapres berharap hasil penilaian ini menjadi sarana instrospeksi badan publik untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya meski tengah berada di masa pandemi.
"Badan publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar, tidak menyesatkan, serta selalu berpedoman pada ketentuan dan tata cara yang berlaku. Selain itu, badan publik juga harus merespon dengan cerdas, tepat, dan aman dalam menyediakan informasi publik,” pesannya. (mrk/jpnn)