Jurit, Terpidana Mati Dipindah ke Nusakambangan?
Kamis, 24 Juli 2008 – 16:58 WIB
Pada 30 Nopember 2004 lalu, Jurit dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu. Disebutkan, bahwa dalam perkara pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Soleh bin Zaidan, di Banyuasin, Mei 1997. Sebelumnya, PN Palembang sudah memutus hukuman seumur hidup bagi Jurit, dalam perkara pembunuhan berencana pada Agustus 1997 secara bersama-sama terhadap Arpan bin Cik Din di Banyuasin.(gus/jpnn)