Juru Bicara Petisi Rakyat Papua Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Selasa, 10 Mei 2022 – 19:29 WIB
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas mengatakan JW ditangkap karena diduga berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.
“Penangkapan ini terkait selebaran atau seruan yang beredar di masyarakat, dirinya (JW) mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini,” kata Gustav.
Gustav mengatakan JW diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang ITE.
“Hal itu yang coba kami dalami. Kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum terhadap tujuh orang tersebut,” pungkas dia. (cuy/jpnn)