Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
Di samping itu, program penguatan kompetensi juga diharapkan agar para juru dakwah bisa mempromosikan nilai-nilai moderasi beragama, toleransi, dan sikap inklusivisme dalam berdakwah.
Program tersebut menurut Zainut, harus bersifat sukarela atau voluntary, bukan sebuah keharusan atau mandatory.
Pesertanya bisa perorangan atau utusan dari ormas Islam, majelis taklim, dan lembaga keagamaan Islam lainnya.
Lalu untuk penyelenggaranya bisa Kementerian Agama atau Ormas Islam, Lembaga Keagamaan Islan, dan Pergurian Tinggi Keagamaan Islam baik negeri maupun swasta.
Bahwa setelah mereka mengikuti program penguatan kompetensi kemudian diberikan sertifikat itu tidak masalah.
"Jadi, menurut saya penekanannya bukan pada sertifikasinya, tetapi lebih pada penguatan kapasitas juru dakwahnya," pungkas Zainut Tauhid Sa'adi. (esy/jpnn)