Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Disita Bea Cukai
jpnn.com, JAMBI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, mengamankan sebanyak 4,87 juta batang rokok berbagai merek.
Jutaan batang rokok senilai Rp 1.2 miliar tersebut diamankan dari beberapa gudang di wilayah Rimbo Bujang, Kabupateng Rimbo Bujang belum lama ini.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Priyono Triatmojo, mengatakan, penangkapan ini dalam Operasi Patuh Ampadan I yang digelar serentak seluruh Indonesia sejak 15 Mei sampai 8 Juni 2017.
"Operasi ini berhasil meredam peredaran hasil tembakau ilegal. Total ada 4.876.000 batang rokok ilegal dengan berbagai merk yang diamankan," ujar Priyono Triatmojo seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurutnya, rokok ilegal ini diamankan di empat gudang yang berada di Rimbo Bujan, Kabupaten Tebo. Hanya saja, empat dari pemilik gudang melarikan diri. Saat ini masih didalami.
Hasil pemeriksaan sementara, rokok tersebut dipasok dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dari kasus ini, pihaknya terus melakukan pengawasan jalur masuk barang ke Jambi.
Kata Dia, para pelaku melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai Pasal 54 dan Pasal 55 yaitu hasil tembakai yang tidak dilekati pita cukai.
Lebih lanjut Dia menjelaskan, dari berbagai penindakan yang dilakukan pihaknya berhasil mencegah terjadinya potensi kerugian negara sebesar Rp1.9 miliar.