JY Kendalikan Bisnis Narkoba Sebanyak Ini dari Lapas, Ya Ampun
jpnn.com, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari mengungkap sepak terjang JY, narapidana yang diduga mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara.
Menurut Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, bisnis narkoba JY terungkap setelah jajarannya menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AY (26) pada Senin (28/6).
Penangkapan AY dilakukan BNNP setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitaran Kelurahan Kadia.
"Selanjutnya petugas BNN Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam. AY diamankan di Hotel Agser kamar 4, Jalan Laremba Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia," kata Brigjen Ginting di Kendari, Kamis (1/7).
Ketika itu AY kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat netto 1.000 gram. Selanjutnya, tim BNNP menggeledah indekos tersangka di Lorong Subsidi Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kendari.
Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat netto 513 gram.
Setelah itu, petugas menginterogasi AY dan dia mengaku diperintahkan mengambil sabu-sabu di Hotel Agser oleh napi Lapas Kelas II A Kendari berinisial JY.
Tersangka AY juga mengaku sudah tiga kali diperintahkan oleh JY untuk mengambil barang sejak 11 Juni 2021 dengan total sabu-sabu yang diambil seberat 3 kg.