JY Kendalikan Bisnis Narkoba Sebanyak Ini dari Lapas, Ya Ampun
Kabid Pemberantasan BNNP Sultra lantas berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIA kendari tentang adanya napi berinisial JY yang terlibat peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Juncto Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati," ucap Brigjen Ginting.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengakut telah berupaya mencegah peredaran narkoba di Lapas. Bahkan, saat ini ada kebijakan baru terhadap pegawai atau petugas Sipir tidak diperbolehkan lagi membawa alat komunikasi.
Baca Juga: Terima Laporan Mensos Risma, Anak Buah Komjen Agus Langsung Bergerak
"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin. Bahkan, pintu metal detektor pun kami sudah pasang. Namun kami juga tidak tahu bagaimana caranya bisa tembus," ujar Samad.
Menurut Samad, beberapa pekan lalu pihaknya pernah mendapatkan telepon genggam yang terbungkus dengan kantong plastik, kemudian dilapisi dengan spon kursi yang diduga dilempar orang dari luar pagar Lapas Kendari.
"Pintu kami ada empat lapis dan pintu terakhir itu ada metal detector. Yang namanya handphone atau logam pasti bunyi. Kalau bunyi pasti kami geledah," ucap Samad. (antara/jpnn)