Kaban: Eksploitasi di KHL Tumpang Pitu agar Ditindak
Rabu, 20 Mei 2009 – 19:56 WIB
"Yang jelas, tidak sembarangan. Ketentuan di peraturan perundang-undangan juga sudah jelas, bahwa di kawasan hutan lindung tak boleh ada pertambangan terbuka. Di hutan lindung hanya boleh ada penambangan tertutup atau underground mining," jelasnya. (sam/JPNN)
JAKARTA - Menteri Kehutanan MS Kaban meminta aparat hukum untuk menindak kegiatan eksploitasi kandungan emas di Kawasan Hutan Lindung (KHL) Tumpang