Kabar Anyar dari Bareskrim soal Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece
Irjen Napoleon dan empat tersangka lainnya diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Kece di sel.
Selain dipukuli, tersangka juga melumuri wajah dan badan Kece dengan kotoran manusia.
Dalam perkara ini juga ditemukan pelanggaran disiplin oleh petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, karutan dan empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri dan diduga melanggar disiplin Polri.
Sementara itu, Muhammad Kece adalah tersangka penistaan agama, yang dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 a Ayat 2, dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)