Kabar Baik Bagi Pekerja, Pemerintah Kembali Luncurkan Program Subsidi Upah
"Pekerja yang berhak menerima subsidi upah Rp 1 juta adalah mereka yang bekerja di sektor non-esensial."
"Pekerja juga harus sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji Rp 3,5 juta ke bawah per bulan."
"Selain itu, lokasi kerjanya masuk kategori PPKM Level 4," katanya.
Sejak awal pelaksanaan PPKM, senator asal Jawa Timur itu sudah menyoroti kemungkinan terjadinya PHK massal, sebab tidak semua perusahaan bisa menerapkan metode work from home (WFH).
Sedangkan saat PPKM Darurat, lanjut dia, operasional perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal tidak diperbolehkan.
"Jadi memang harus ada antisipasi dari pemerintah. Program subsidi upah ini bisa menjadi salah satu antisipasi tersebut, meski harus ada beberapa upaya lagi yang harus dilakukan," katanya.
Mantan Ketua Umum PSSI ini juga menyoroti informasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyatakan opsi PHK mulai dibicarakan para pengusaha kepada pekerjanya akibat PPKM.
Menurut dia, pengurangan karyawan memang sudah dilakukan pengusaha, mulai dari merumahkan karyawan, atau memutus para pegawai kontrak lantaran pengusaha semakin sulit membayar gaji karyawan.