Kabar Baik dari Menag Yaqut Soal Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Alhamdulillah
Kamis, 16 Juni 2022 – 19:05 WIB
Kriteria lainnya, yakni memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka, bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama, belum usia pensiun (60 tahun).
Kemudian, tidak beralih status dari guru RA dan madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah, dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," kata Zain. (antara/jpnn)