Kabar Baik dari Sri Mulyani untuk Pemda yang Mampu Menjinakkan Inflasi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat akan memberikan insentif berupa dana senilai Rp 10 miliar bagi pemerintah daerah (pemda) yang dapat mengendalikan inflasi.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (13/9).
"Top 10 paling rendah, top 10 di provinsi, kabupaten, dan kota," kata Menkeu Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, insentif itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).
"Nanti kami akan gunakan data BPS dan kemampuan untuk menstabilkan harga. Dari seluruh daerah kan BPS tiap bulan mengeluarkan inflasi di daerah masing-masing. Nanti diberi insentif yang bisa mengendalikan dan untuk pemda yang inflasinya lebih rendah dari level nasional," ungkap Sri Mulyani.
Pada Senin (12/9) Presiden Jokowi memerintahkan para kepala daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Jokowi memerintahkan pemda menggunakan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) artinya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanggulangan dampak inflasi karena kenaikan harga BBM.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, yang mewajibkan pemda untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial. Adapun