Kabar Baik, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang
jpnn.com, BANDUNG - Kabar baik untuk pengguna kendaraan bermotor wilayah Jawa Barat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, memperpanjang program triple untung Bapenda hingga 31 Juli 2020.
Semula, program tersebut hanya berlaku hingga 31 Mei 2020.
Menurut Kepala Bapenda Jabar Hening Widiyatmoko, perpanjangan program triple untung untuk mendukung masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang mulai diberlakukan di Jabar, dalam masa pandemi covid-19.
"Gubernur menyatakan masa AKB dimulai di Jabar. Untuk mendukung hal itu Bapenda memperpanjang program triple untung untuk memberi kemudahan kepada para wajib pajak kendaraan bermotor," kata Hening dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, program triple untung adalah tiga keuntungan yang bisa didapat oleh pemilik kendaraan bermotor, yaitu bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan bebas progresif untuk tunggakan balik nama.
Pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan.
Tidak berlaku untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.
Selanjutnya, untuk pembebasan denda BBNKB II, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.