Layanan SIM, STNK, dan BPKB Masih Ditutup, Sampai Kapan?
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hingga saat ini, layanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup menyusul terjadinya pandemik COVID-19.
Penutupan layanan SIM, STNK dan BPKB diperpanjang hingga 29 Juni 2020 atau sampai dengan batas waktu yang diberitahukan.
Langkah ini menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melalui Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Pol Istiono untuk memperpanjang penutupan pelayanan syarat administrasi berkendara bagi masyarakat.
Sebelumnya Polri telah menutup layanan perpanjangan SIM sejak akhir Maret 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemik COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," tutur Kombes Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Dispensasi proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah 29 Juni 2020 atau menunggu pengumuman lebih lanjut.
Kombes Ramadhan mengatakan Polri sedang mengkaji pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk masyarakat jelang persiapan masa normal baru.
"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep normal baru dari pemerintah," ujarnya. (antara/jpnn)