Kabar Baik soal PPN, Pengusaha Kena Pajak Wajib Tahu!
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan penyesuaian jumlah batas lebih bayar restitusi dipercepat pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menerangkan aturan PPN teranyar itu berlaku bagi pengusaha kena pajak yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu.
"Dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar," ujar Neilmaldrin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/1).
Penyesuaian batasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Neilmaldrin mengatakan penyesuaian batas restitusi PPN tersebut dilakukan untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak.
"Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi Rp5 miliar, maka lebih banyak pengusaha yang mendapat layanan ini. Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ungkapnya.
Selain itu, dalam peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan pada 30 Desember 2021 tersebut, pemerintah mewajibkan wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu untuk menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak.
Laporan tersebut harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan kemudian memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.