Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Utak-atik Insentif Pajak 2022, Ini Sektor yang Bakal 'Kering dan Basah'

Rabu, 12 Januari 2022 – 22:53 WIB
Utak-atik Insentif Pajak 2022, Ini Sektor yang Bakal 'Kering dan Basah' - JPNN.COM
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memangkas sejumlah insentif pajak pada 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rencananya bakal memangkas sejumlah insentif pajak pada 2022.

Pasalnya, pemerintah akan lebih fokus untuk menyalurkan insentif pajak terhadap sektor yang belum pulih dari dampak pandemi covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemangkasan sejumlah insentif itu tidak berlaku bagi sejumlah sektor misalnya kesehatan untuk barang dan pihak tertentu.

Misalnya, kata dia, industri farmasi dalam penyediaan obat Covid-19, vaksin covid-19, dan alat kesehatan.

"Kemenkeu akan lebih selektif," ujar Febrio pada taklimat media, Rabu (12/1).

Febrio menilai sejumlah sektor seperti manufaktur, perdagangan, pertanian, dan pertambangan sudah cukup pulih.

Oleh karena itu, penyaluran insentif pajak difokuskan untuk sektor lain yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

Selain sektor kesehatan, Febrio menyebut sektor transportasi umum dan pariwisata merupakan beberapa sektor yang masih menjadi fokus penyaluran insentif pajak pada 2022.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memangkas sejumlah insentif pajak pada 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News