Kabar Baik untuk 2,5 Juta Pengemudi Ojek Online di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho memberikan angin segar untuk para driver ojek online (Ojol) yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Parlemen Jakarta dan sejumlah daerah, Jumat (28/2).
Mereka menuntut agar keberadaan ojek online diakui legalitasnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang saat ini proses revisi.
Saat dihubungi jpnn.com, Irwan yang sudah memasuki masa reses menyampaikan bahwa tuntutan driver Ojol hari ini adalah hal yang manusiawi.
Bagaimanapun, katanya, mereka ingin sejahtera dan punya masa depan yang jelas
"Tetapi hari ini yang mereka tuntut dalam aksi demo berbeda dengan tuntutan mereka saat hearing dengan komisi V DPR RI, yaitu menuntut agar kendaraan roda dua menjadi transportasi umum. Ini tentu mengundang pertanyaan tersendiri," ucap Irwan.
Namun demikian, politikus Partai Demokrat ini meminta para driver Ojol seluruh Indonesia untuk bersabar menunggu proses revisi UU LLAJ.
Sebab, sejatinya belum ada penolakan terhadap kendaraan roda dua menjadi kendaraan umum.
"Siapa yang menolak? Kan belum dibahas. Baru sekadar mendengarkan keterangan pakar dan badan keahlian DPR RI. Panja saja belum dibentuk apalagi sikap fraksi," sebut legislator asal Kalimantan Timur ini.