Kabar Baik untuk 2,5 Juta Pengemudi Ojek Online di Indonesia
Secara pribadi, Irwan menilai logika yang disampaikan sebagian pakar yang tidak menginginkan kendaraan roda dua menjadi kendaraan umum, terbalik.
Seharusnya, kata Irwan, kalau mengkhawatirkan masalah keselamatan, maka kendaraan roda dua harus diatur dalam sistem transportasi umum.
"Kita harus bicara 2,5 juta pengemudi ojek online di Indonesia. Apakah pakar itu mengingkari fakta bahwa kendaraan roda dua menjadi moda transportasi umum baik ojek pengkolan maupun ojek daring dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selama ini?" kata Irwan.
Oleh karena itu, ketua DPP Demokrat ini meminta para driver Ojol untuk mengikuti proses revisi UU LLAJ yang mulai berproses di Parlemen, secara aktif dan terbuka.
"Saya yakin anggota DPR RI sebagai wakil mereka di Parlemen akan mencari keputusan terbaik untuk masa depan mereka yang jelas dan menjamin keselamatan mereka dalam bekerja," tandasnya. (fat/jpnn)