Kabar Baik untuk Pelaku UMK, Kemenag Rilis Program Sertifikasi Halal Gratis
Program Sehati, lanjut Mastuki, bertujuan untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMK.
“Prioritas kepada UMK selain amanah PP Nomor 39 Tahun 2021 juga bertujuan untuk mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang oleh pelaku UMK,” ucap Mastuki.
Dia menjelaskan Sehati dilandasi oleh banyaknya kementerian, lembaga, instansi, pemda, BUMN, BUMD, maupun masyarakat yang menyediakan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK.
Pada 2020, kata Mastuki, Kemenag menyediakan anggaran Rp 8 miliar untuk memfasilitasi sertifikat halal kepada 3.179 UMK.
Sedikitnya ada 36 dinas di pemda yang membantu UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.
"Data yang kami peroleh, ada 13,5 juta pelaku UMK masuk kategori terkena kewajiban bersertifikat halal,” ungkap Mastuki.
Menurut Mastuki, saat ini BPJPH sedang berproses menuju digitalisasi layanan.
“Sertifikat halal yang kami terbitkan saat ini telah berbentuk e-certificate dengan tanda tangan digital (digital signature) yang terhubung ke sistem Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” kata Mastuki.