Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Baik untuk PNS, TNI, dan Polri soal THR dan Gaji ke-13, Ada Pengecualian

Rabu, 08 April 2020 – 07:45 WIB
Kabar Baik untuk PNS, TNI, dan Polri soal THR dan Gaji ke-13, Ada Pengecualian - JPNN.COM
THR PNS dan TNI/Polri dan gaji ke-13 kemungkinan besar tetap diberikan tahun ini. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sedangkan di tingkat daerah adalah pejabat eselon 2 seperti sekda, kepala dinas/badan, kepala kantor. Juga pejabat negara antara lain anggota DPRD, kepala daerah, wakil kepala daerah, serta lainnya.

"Dengan meniadakan THR dan gaji ke-13 untuk pejabat eselon 1, 2, serta pejabat negara diharapkan ada efisiensi anggaran yang bisa realokasi untuk penanganan Covid-19," ucapnya.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini menambahkan, seluruh pejabat eselon 1, 2 dan pejabat negara harus legawa dengan kebijakan ini.

Sebagai aparatur negara, di sinilah dituntut pengorbanannya.

"Ketika negara dalam kesulitan, seluruh aparatur harus ikut menyokong. Ini juga sebagai bukti empati terhadap masyarakat. Sebab, saat ini ada jutaan orang (karyawan swasta) yang tidak bisa merasakan THR karena perusahaan mengalami kerugian akibat corona," tandasnya. (esy/jpnn)
Rumah Sakit Lapangan untuk Corona:

Inilah kabar baik soal polemik THR PNS dan TNI serta Polri, termasuk gaji ke-13, meski penanganan wabah corona COVID-19 memerlukan dana besar.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News