Kabar Gembira Bagi PNS Usai Lebaran
Jumat, 07 Juni 2019 – 22:35 WIB
ASN tetap diperbolehkan menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel. Namun bingkisannya dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. Bila parsel tetap diterima maka akan dilaporkan ke KPK.
“Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi," tegas Syafruddin.(JPG/gnr)