Kabar Gembira Buat Guru Honorer, Menteri Nadiem Sudah Beri Jaminan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta para guru honorer tidak risau dengan adanya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan). Juknis baru tetap memberikan jaminan pembayaran gaji untuk guru honorer.
"Jangan khawatir, guru honorer tetap mendapatkan honor dari dana BOS walaupun ada kebijakan dana BOS bisa juga dipakai untuk penanganan Covid-19 seperti beli pulsa, produk kebersihan, dan lainnya," kata Nadiem di Jakarta, Jumat (17/4).
Perubahan Permendikbud ini, lanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
"Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," ucapnya.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menambahkan, Permendikbus Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru honorer. Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.
"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Namun, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," tutur Hamid.
Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.
"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik," terang Hamid.