Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Gembira dari Bunda Eva untuk Calon PPPK Guru 2021, tetapi Sabar ya

Kamis, 02 Juni 2022 – 17:37 WIB
Kabar Gembira dari Bunda Eva untuk Calon PPPK Guru 2021, tetapi Sabar ya - JPNN.COM
Para calon PPPK guru hasil seleksi 2021 di Kota Bandar Lampung segera menerima SK pengangkatan. Ilustrasi Foto: ANTARA/ Nova Wahyudi

Terkait beban anggaran gaji PPPK yang diserahkan ke Pemda, Eva Dwiana engakui bahwa hal tersebut memang memberatkan pemkot.

Namun, karena sudah menjadi instruksi pusat maka harus dijalankan.

"Memang sedikit berat untuk penggajian PPPK tetapi semua harus dijalankan karena sudah jadi Instruksi Pemerintah Pusat, maka dari itu saya minta kerja samanya untuk dapat meningkatkan PAD kita sehingga gaji ASN, honorer dan program-program kota ini dapat berjalan lancar," ujarnya.

Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herliwaty mengatakan bahwa formasi guru PPPK di kota ini berjumlah sebanyak 1.166 orang.

"Kami bekerja sesuai arahan wali kota untuk memfasilitasi pemberkasan PPPK. Jadi semua berkas PPPK memang disampaikan kepada kami dan langsung diverifikasi kemudian disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujarnya.

Guna mempercepat keluarnya SK dan perjanjian kerja PPPK, lanjutnya, Pemkot Bandar Lampung pada 9 Mei 2022 telah membuat SK panitia yang ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda).

"Jadi kita (BKD Bandar Lampung) ini tidak terlibat dalam pendaftaran PPPK ini karena langsung ke pusat. Nah berkas dari pusat tersebut sampai ke kami akhir April, kemudian tanggal 9 Mei kita buat SK panitia, dan secara bertahap dari 30 Mei hingga Juli mereka akan dipanggil untuk mengisi, membaca, dan menandatangani perjanjian kerja, InsyaAllah Juli ini kita ajukan untuk menandatangani SK," terangnya. (antara/jpnn)

Kabar gembira: Bunda Eva mengakui gaji PPPK menjadi beban pemda. Namun, dia berjanji segera menerbitkan SK PPPK guru hasil seleksi 2021.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close