Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Gembira dari Kemendikbudristek untuk Pendidik dan Tendik Non-PNS, Alhamdulillah

Jumat, 09 Juli 2021 – 17:03 WIB
Kabar Gembira dari Kemendikbudristek untuk Pendidik dan Tendik Non-PNS, Alhamdulillah - JPNN.COM
Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk i pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Uangnya, kata Abdul Kahar, bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening. Dia meminta PTK non-PNS segera cek dan cetak buku tabungannya.

Untuk mencairkan bantuan, jelasnya, pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU dapat menyiapkan dokumen sesuai informasi yang diberikan, yaitu KTP, nomor pokok wajib pajak (NPWP) bila ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK atau PDDikti. 

Selain itu, menyiapkan SPTJM yang formatnya dapat diunduh di laman info GTK atau PDDikti. Kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Abdul Kahar membeberkan, setelah dokumen tersebut lengkap, penerima BSU dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekeningnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank untuk diperiksa. 

“Jadi Bapak/Ibu tidak perlu membuat, tinggal unduh dan cetak," ucapnya.

Saat masuk ke laman tadi, terang Abdul Kahar, PTK non-PNS sudah bisa melihat bank apa, kemudian nomor rekeningnya juga sudah ada. Ketika ke bank, PTK menunjukkan itu dan langsung dilayani.

Lebih lanjut, Kapuslapdik menjelaskan bahwa data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020. Kemudian dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS dan prakerja Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan.

Lalu mulai disalurkan pada November 2020 melalui bank di bawah himpunan bank-bank negara (Himbara).

Kemendikbudristek menyampaikan kabar gembira soal pencairan dana BSU bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News