Kabar Gembira dari Menteri Nadiem buat Guru Honorer, Dosen hingga Tenaga Administrasi Negeri dan Swasta
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer di negeri maupun swasta sebesar Rp 3,662 triliun,. Nantinya masing-masing akan mendapatkan BSU sebesar Rp 1,8 juta.
Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, BSU Rp 1,8 juta ini akan diberikan sekaligus kepada masing-masing penerima yang akan digelontorkan dalam waktu dekat ini.
Ada delapan kategori penerima BSU Rp 1,8 juta khusus tenaga pendidik dan kependidikan honorer yaitu guru, dosen, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
"Delapan kategori itu berlaku untuk sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Jadi subsidi upah Rp 1,8 juta itu bukan cuma untuk sekolah atau kampus negeri. Operator sekolah juga dapat karena masuk tenaga kependidikan," terang Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Senin (16/11).
Lebih lanjut dikatakan, untuk mendapatkan BSU ini, ada syarat yang harus dipenuhi. Pertama, berkewarganegaraan Indonesia. Kedua, bukan berstatus PNS.
Ketiga, tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020. Keempat, tidak menerima kartu prakerja per 1 Oktober 2020. Kelima, memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Lebih lanjut dikatakan, Kemendikbud menargetkan 2.034.732 tenaga pendidik dan kependidikan akan menerima BSU Rp 1,8 juta. Terdiri dari 162.277 dosen PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.(esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: