Kabar Gembira dari Pak Alwan untuk Seluruh Honorer, Rencana Itu Dibatalkan
Dia menjelaskan, dalam SE MenPAN tersebut juga disebutkan agar pemerintah daerah menghitung dan tetap menyiapkan untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN.
Kemudian dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non ASN, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN selama ini.
"Selain itu, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya," katanya.
Namun, kata Lalu Alwan, dalam SE itu tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.
"Pemerintah tahun ini sudah membuka formasi PPPK, jadi bagi honorer yang memenuhi syarat, bisa ikut serta," kata Lalu Alwan Basr. (antara/jpnn)