Kabar Gembira soal Verval Kualifikasi Akademik Guru Honorer Pelamar PPPK 2021
Hal ini, ditambahkan Nunuk, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 28 Tahun 2021 pasal 29 ayat 2 huruf a berbunyi 'Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai'.
Kemudian pada huruf c yang berbunyi 'Dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya'.
“Perlu diingat bahwa fasilitas penyesuaian ini hanya dapat dipergunakan satu kali saja," tegasnya.
Dia mengimbau para pelamar untuk menggunakan dengan sebaik-baiknya fasilitas tersebut (reset pendaftaran). Dipelajari dulu, dipertimbangkan matang-matang, kalau sudah yakin silakan digunakan.
"Setelah itu, harap untuk memastikan kembali resumenya, dan memfinalisasi sebelum batas akhir pendaftaran,” pesan Nunuk Suryani.
Sesditjen GTK menambahkan bahwa momentum seleksi guru PPPK sekaligus dimanfaatkan untuk menyelaraskan antara formasi yang dituju dengan kompetensi akademiknya.
Untuk itu, proses verifikasi dan validasi (verval) kualifikasi akademik masih dapat dilakukan hingga batas akhir sebelum mendaftar di aplikasi SSCASN BKN.
"Itu (verval) masih bisa dilayani sampai saat ini. Masih ada kesempatan melalui (portal) Info GTK," tandas Nunuk Suryani. (esy/jpnn)