Kabar Gembira untuk 367 Ribu Pensiunan PNS
Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian PUPR membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN.
Tim Likuidasi tersebut telah melakukan perhitungan dan penetapan Dana Taperum yang kemudian dialihkan ke BP Tapera secara bertahap pada Desember 2020 dan Januari 2021.
Dana Taperum yang telah dialihkan tersebut dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris yang dilakukan secara langsung serta kepada PNS aktif sebagai saldo awal Tapera.
Dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS pensiun atau ahliwWaris telah dicairkan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen.
Dana Taperum bagi PNS pensiun ditransfer langsung ke rekening masing-masing yang tercatat dalam data PT Taspen mulai hari ini, 19 Januari 2021.
“PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim. Dana Taperum tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing mulai hari ini, melalui Taspen sesuai hasil verifikasi dan validasi data, sehingga PNS pensiun cukup tinggal di rumah saja,” ujar Eko Ariantoro. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?