Kabar Gembira untuk Para Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Kamis, 07 November 2019 – 10:00 WIB
Wajib pajak, lanjut dia, hanya cukup membayar pokok pajak yang sudah diakumulasikan. "Apabila bayar, ya pokoknya saja jadi itu disederhanakan," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, target dari pembebasan denda PKB selama sebulan ini bisa mencapai Rp800 miliar dan pihaknya optimistis bisa mencapai target tersebut.
Akan tetapi jika tidak terpenuhi pihaknya akan meminta izin kembali pada gubernur untuk memperpanjangnya kembali.
"Dengan potensi tersebut kata dia, hal itu akan memenuhi target pendapatan pada perubahan 2019 ini yang dipatok kurang lebih mencapai Rp 20 triliun dan APBD murni Rp 19 triliun," katanya. (antara/jpnn)
Video Pilihan :