Kabar Gembira untuk PNS terkait Pembayaran THR dan Gaji ke-13
![Kabar Gembira untuk PNS terkait Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Kabar Gembira untuk PNS terkait Pembayaran THR dan Gaji ke-13 - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2019/05/15/sekjen-kemendagri-hadi-prabowo-memastikan-pembayaran-thr-pns-pada-24-mei-2019-foto-humas-kemendagri.jpg)
“Pasti ada sanksinya karena ini kebijakan nasional dan ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan para pensiunan.Sehingga ini harus dilaksanakan dengan benar, sanksinya sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017, itu sanksinya ada tahapan dimulai dari teguran satu, dua dan tiga dan sebagainya,” tuturnya.
Sekjen Kemendagri juga mengatakan, pihaknya membuka pengaduan kalau ada PNS di daerah yang belum menerima THR.
“Namun perlu diingat dalam PP Nomor 35 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini juga diatur kalau dana belum siap sebelum lebaran, maka ini harus dibayar setelah lebaran. Ini hukumnya wajib. Tapi, kita harapkan semua daerah dapat merealisasikan sebelum lebaran,” katanya. (sam/jpnn)