Kabar Gembira untuk PNS terkait Pembayaran THR dan Gaji ke-13
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menegaskan, pada intinya Pemerintah sudah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 maupun THR bisa dibayarkan tepat waktu.
Terkait APBD 2019, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun 2019.
“Di dalam peraturan itu Pemda sudah diminta untuk menyediakan anggaran gaji ke-13 dan THR. Artinya, dengan pengaturan itu kita harapkan daerah seyogyanya sudah menganggarkan di dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 ini,” katanya.
Seandainya Pemda belum menganggarkan atau sudah menganggarkan tapi tidak cukup dana untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 maka sesuai Permendagri ini karena sifatnya kebutuhan mendesak, penyediaan dananya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019.
“Karena itu, kita harapkan dengan keluarnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini tidak ada daerah lagi yang merasa kesulitan di dalam penyediaan anggaran,” tuturnya.
Karo Hukum Kemendagri menambahkan terbitnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini akan memberikan kepastian hukum bagi daerah untuk mencairkan anggaran THR dan gaji ke-13 karena sudah dananya diakomodasi dalam APBD. “Jadi, diharapkan sudah tidak ada lagi polemik seperti tahun-tahun kemarin,” tuturnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan tekait sanksi kepada kepala daerah yang tidak mau menganggarkan maupun mencairkan dana THR, Sekjen Kemendagri menegaskan, ada sanksinya aturan yang berlaku.
BACA JUGA: 2 Kali Pilpres Prabowo Tolak Hasil Rekapitulasi KPU, Seharusnya Malu pada Rakyat