Kabar Gembira untuk PPPK dari Pak Asmawa dan Bu Farida, PNS Juga, Alhamdulillah
Namun, untuk saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Untuk penyaluran THR sendiri, nantinya akan dilakukan secara serentak di semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” jelas Farida Agustina.
Diketahui, pemerintah pusat melalui Kemenkeu RI mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Jadi, kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari, ASN Pusat, prajurit TNI-Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang. Kemudian ASN daerah, yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang, dan guru ASN daerah yang menerima Tamsil, yaitu 527,4 ribu orang. Lalu, pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (antara/jpnn)