Penetapan NIP PPPK Guru 2022, 8 Dokumen Wajib Divalidasi, Ada 2 Lagi, Jangan Disepelekan
jpnn.com - JAKARTA - Proses seleksi PPPK Guru 2022 tidak lama lagi memasuki tahapan pengumuman kelulusan pascasanggah, yakni 9 sampai 10 April 2023.
Merujuk Surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana, setelah pengumuman kelulusan pascasanggah, disusul pengisian DRH NIP PPPK pada 11 sampai 30 April.
Selanjutnya, usul penetapan NIP PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023.
Nah, agar para peserta seleksi tidak terburu-buru pada tahapan pengisian Daftar Riyawat Hidup atau DRH untuk proses penetapan NIP, maka diimbau untuk mempersiapkan dokumen sejak sekarang.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, penyiapan dokumen-dokumen penting memang sebaiknya sudah dilakukan sebelum pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
"Jadi, jangan menunda-nunda menyiapkan dokumen. Ingat, yang mengurus dokumen itu bukan cuma belasan orang, tetapi ribuan hingga belasan ribu untuk per daerah," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (3/4).
Suharmen menyebutkan ada delapan dokumen yang harus dipersiapkan untuk proses penetapan NIP PPPK Guru.
Delapan Dokumen untuk Penetapan NIP PPPK Guru
1. Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.