Kabar Sejuk untuk 51 Ribu Honorer K2 soal NIP PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan kabar baik soal Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang sudah dinanti 51 ribu honorer K2.
Plt Deputi SDM KemenPAN-RB Teguh Wijinarko menegaskan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK akan terbit tahun ini meski belum dipastikan bulan apa.
Jika Perpres dimaksud sudah ada, maka bisa diproses penerbitan NIP PPPK.
"Harus terbit tahun ini juga karena ada 51 ribu PPPK yang menunggu kepastian nasibnya. Apalagi Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret 2020," ujar Teguh kepada JPNN.com, Kamis (9/4).
Sejatinya, kata Teguh, Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah akan dibahas pada pertengahan Maret lalu di Kantor Sekretariat Negara. Semua instansi terkait diminta rapat membahas izin prakarsa.
Namun, tiba-tiba ada wabah corona menghantam yang mengharuskan work from home (WFH). Alhasil semua agenda jadi berantakan.
"Bukan kami enggak mau bahas tetapi kondisinya seperti itu. Memang seharusnya Perpes jabatan dan gaji serta tunjangan PPPK itu turun berdekatan, tetapi bencana corona ini yang membuyarkan semua agenda pemerintah," tuturnya.
Saat ini, lanjut Teguh, KemenPAN-RB menunggu undangan rapat dari Setneg untuk membahas izin prakarsa. Sampai sekarang panggilan rapatnya belum ada.