Kabar Sejuk untuk 51 Ribu Honorer K2 soal NIP PPPK
Meski begitu, KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait lainnya terus membahas hal-hal lain yang berkaitan dengan Perpres tersebut.
"Jadi ketika undangan rapat di Setneg datang, semua sudah siap sehingga proses penetapannya lebih cepat. Menurut saya Perpres-nya harus terbit tahun ini, jangan loncat ke 2021 lagi. Kasihan nasib 51 ribu PPPK yang sudah dinyatakan lulus sejak tahun lalu," ucapnya.
Dia menjelaskan, penetapan Perpres harus melalui beberapa proses yaitu izin prinsip, izin prakarsa, harmonisasi, drafnya kembali ke Setneg, draf diserahkan ke masing-masing kementerian/lembaga terkait untuk diparaf. Setelah semua menteri paraf baru diajukan ke presiden.
"Izin prinsip sudah ada. Yang harus dilakukan izin prakarsa, dan seterusnya. Namun, saya optimistis pembahasan Pepresnya akan lebih cepat karena regulasi ini sangat penting bagi PPPK untuk resmi diangkat dan mendapatkan hak-haknya," tandasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 51 ribu PPPK dari honorer K2 hasil rekrutmen Februari 2019 hingga saat ini belum diangkat.
Mereka sampai saat ini belum bisa mendapatkan gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) PPPK lantaran belum mengantongi NIP dan SK. (esy/jpnn)
Selamat Jalan Glenn Fredly: