Kabar Tak Sedap dari KemenPAN-RB soal Jabatan Fungsional Baru, PNS Jangan Kecewa
2. Moratorium tersebut terhitung sejak 3 November 2021 hingga selesainya perancangan jabatan fungsional termasuk penetapan standar kompetensinya sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
3. Terhadap pengusulan jabatan fungsional dan standar kompetensinya yang sudah disampaikan dan sedang berproses, tetap dilakukan penyelesaian penetapannya sesuai dengan prosedur tata cara pengusulan. Penetapannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan. dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Tjahjo sering mengatakan pengalihan PNS ke jabatan fungsional malah membuat anggaran negara membengkak. Itu menjadi bukti bahwa pengalihan jabatan struktural ke fungsional tidak membuat take home pay PNS berkurang, justru malah meningkat. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: